BATAM- Polisi menggerebek tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di salah satu rumah yang ada di Perumahan Griya KPN, Batam Centre, Jumat (13/5/2016) siang.
Informasi yang dihimpun Tribun Batam, dari penggerebekan tersebut ditangkap satu warga negara Singapura beserta istrinya.
WN Singapura tersebut disebut-sebut sebagai pemilik tempat penampungan calon TKI tersebut.
Polisi juga membawa puluhan calon TKI. Beberapa diantara mereka diduga masih di bawah umur.
Oleh polisi, mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Adik Karya Tobing yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut secara resmi.