info mediaTak bisa mengendalikan syahwat, seorang pelajar SMP di Kabupaten Ngawi, tega mencabuli seorang bocah perempuan, yang baru berumur 8 tahun. Remaja tersebut, akhirnya diamankan pihak berwajib, setelah perbuatan bejatnya dilaporkan oleh orang tuanya. Kasus asusila tersebut, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.
DN
tersangka pemerkosaan, asal Kecamatan Widodaren , diserahkan Satreskrim
Polres Ngawi kepada Kejaksaan Negeri setempat. Pelajar kelas 9 salah
satu SMP ini, diduga telah melakukan pencabulan terhadap KB, tetangganya
sendiri yang masih berumur 8 tahun.
Kejadian
berawal saat DN bermain game di penyewaan playstasion, yang lokasi tak
jauh dari pelaku dan rumah korban. Setelah asyik bermain game, pelaku
melihat korban bermain di halaman rumahnya, tak jauh dari lokasi
penyewaan playstasion.
DN memanggil KB untuk
diajak melihat games. Karena lokasi sepi, DN kemudian menutup pintu dan
melakukan pencabulan terhadap bocah TK tersebut, dengan cara memasukkan
jari pada kemaluannya.
Perbuatan tak senonoh
tersebut, baru diketahui ibu korban saat korban mengeluh kesakitan pada
organ kelaminnya. Tak terima, orang tua korban, kemudian melaporkan
kasus asusila tersebut ke Polres Ngawi.
Hasil
pemeriksaan polisi, perbuatan asusila tersebut, diduga karena tersangka
sering nonton video dan gambar porno melalui gadget miliknya. Hal ini
dipaparkan AKP Andy Purnomo, Kasat Reskrim Polres Ngawi.