Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membuka kran melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khsusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo senilai Rp8,1 miliar yang melibatkan mantan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih.
“Kita belum tahu soal kasus DAK dengan tersangka mantan Wabup Ponorogo itu. Silakan melapor, nanti kita akan mengkaji dan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi itu,”kata Ketua KPK Agus Raharja saat menghadiri kelas inspirasi di SMAN 1 Magetan bersama Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto dan sejumlah pengusaha alumni SMAN 1 Magetan, Jumat (13/05/2016).
Kasus korupsi alat peraga pendidikan yang telah meggiring 8 terpidana untuk untuk menghuni hotel prodeo, sementara satu orang tersangka yaitu mantan wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih hingga kini sepertinya tidak berlanjut hingga ke proses pengadilan.
“KPK itu selain melakukan penyelidikan terbuka, selalu menerima masukan dari masyarakat. Dan Anda tahu, kasus korupsi yang ditangani KPK jenis apa, ada keterlibatan penyelenggara negaranya dan korupsinya diatas Rp1 miliar. Seperti di Ponorogo ini sangat bisa ditangani KPK,”jelas Agus Rahardjo.
Lantaran itu, lanjut Agus Rahardjo, korupsi di daerah tidak semua bisa terpantau KPK, karena itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberi masukan, agar kasus korupsi yang ditangani aparat di daerah yang terhenti bisa dilanjut hingga ke proses peradilan.
“Kalau anda punya data, kasus Ponorogo laporkan saja dan KPK pasti turun. Turunnya kadang juga tidak langsung KPK, karena setelah dikaji menugaskan kepada instansi terkait. Karena dalam penanganan korupsi, KPK itu sebagai koordinator dan super visor. Pastinya penanganan itu tetap diawasi,”kata pria kelahiran Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan ini.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi DAK 2012-2013 sebesar Rp 8,1 miliar yang melibatkan mantan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih itu hingga kini seakan tidak akan berlanjut.
Bahkan berkas perkara wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPD partai Golkar Ponorogo itu juga belum dilimpahkan oleh Kejari ke Pengadilan Tipikor.
Lantaran itu meski sudah berstatus tersangka dan disebut sebut sebagai aktor intelektual dalam kasus itu, berkasnya tidak bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.