info media
Sering kita jumpai kalau selama sesudah musim hujan ini jalan-jalan pada Bolong dan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan fatal, lalu tanggung jawab siapakah ini sebenarnya :
”Jika pengguna jalan celaka akibat jalan rusak, mereka bisa menuntut pemerintah. Dalam hal ini, polisi akan menentukan apa yang menjadi penyebab kecelakaan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jika memang kecelakaan terjadi karena ada lubang di jalan, padahal pengguna jalan sudah tertib, Kementerian Pekerjaan Umum bisa dituntut”
begitu kira2 isi dari Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan terbaru, UU Nomor 22 Tahun 2009, yang diberlakukan Juni 2010. UU itu menggantikan UU No 14/1992 dan mulai disosialisasikan di sejumlah kota di Indonesia.
Dalam aturan baru tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum harus menyediakan jalan yang layak pakai. Jika ada jalan yang rusak, harus segera diperbaiki. Bila perbaikan jalan belum terlaksana, harus memberi rambu-rambu peringatan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Monggo Disebar luaskan Biar pada tau semua