Minggu, 08 Mei 2016

GP Ansor Kabupaten Madiun tuntut HTI dibubarkan



Ratusan personel Ansor Banser menggelar apel bersama di halaman Masjid Muhamad bin Umar yang terletak di desa Banjarsari Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (8/5/2016). Di dalam apel tersebut, dibacakan pernyataan sikap menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta penolakan kegiatan HTI di Kabupaten Madiun.

Pernyataan itu dibacakan di depan Bupati Madiun, H. Muhtarom yang dalam apel didaulat sebagai inspektur. Ditanya wartawan soal tuntutan tersebut, Bupati Madiun H.Muhtarom menjelaskan bahwa dirinya kurang sependapat jika NKRI diganti ideologinya menjadi negara khilafah. Hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,

“Terkait dengan pernyataan sikap gerakan pemuda Ansor ini maka pemerintah Madiun akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Forpimda karena disitu ada ahli ahli hukum. Secara pribadi saya juga menolak jika negara NKRI ini diubah menjadi negara khilafah,” kata Bupati yang juga Pembina Pemuda Ansor Kabupaten Madiun itu.

Apel bersama mengambil tema “Setia NKRI” dan mendaulat Muhtarom sebagai inspektur upacara. Dalam sambutannya, Bupati berharap personel Ansor Banser ikut menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Madiun dari sasaran bencana ideologi serta menjadikan NKRI sebagai harga mati.

Selain bupati Madiun, hadir pula jajaran forpimda serta muspika kecamatan Dagangan dan Geger serta para alim ulama dan tokoh kyai dan para pengurus cabang Ansor kabupaten Madiun. @dhimaz
Ini isi tuntutan Pemuda Ansor dan Banser:

Kami gerakan pemuda ansor kabupaten madiun menolak dan menyatakan :
1. Menuntut kepada Pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagaimana diatur dalam uu no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan khususnya terkait sanksi.

2. Menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Madiun untuk memberikan sanksi tegas kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Madiun sebagaimana diatur dalam uu no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan khususnya terkait sanksi.

3. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Madiun dan penegak hukum untuk menghentikan dan membatalkan penyelenggaraan muktamar tokoh umat 1437 H jika dilaksanakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar