Sebanyak 12 anggota kelompok anak punk
yang biasa mangkal di lampu merah Danyang ditangkap aparat kepolisian.
Hal ini menindaklanjuti laporan pengguna jalan yang menjadi korban
pemalakan saat berada di lampu merah Danyang. Petugas yang turun ke
lapangan berhasil menangkap seluruh anggota kelompok punk yang rata-rata
masih dibawah 17 tahun dan berasal dari luar kota. Mereka terlihat
kumuh, penuh tato dan tindik serta jarang mandi.
Iptu. Kusmanto mengatakan kelompok ini ditangkap karena cukup
meresahkan. “Kita tangkap mereka, kita data dan kita kasih pembinaan.