foto ilustrasi |
Rizayati (35), wanita asal Aceh yang disekap oleh 3 pria ternyata tersangkut utang-piutang dengan salah satu pelaku bernama Munir. Korban menjanjikan pelaku bisa memasukkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) lewat jalur khusus dengan bayaran sejumlah uang.
“Motif penyekapan ini dilatarbelakangi masalah tersangka Munir terkait utang-piutang dengan korban. Ternyata, permasalahannya ini dengan orang lain, J dan korban (Rizayati) ini cuma mengenalkan saja,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dikutip via detik, Senin 25 April 2016.
Herry menambahkan, korban memiki utang sebesar Rp 45 juta kepada tersangka Munir. Sementara korban baru membayar Rp 15 juta.
“Uang yang diserahkan oleh pelaku ke korban untuk masuk PNS itu sebesar Rp 45 juta dan sudah dibayar (diganti -red) sebagian oleh korban. Tetapi saat membawa korban dari rumah kontrakannya, pelaku meminta Rp 75 juta,” tambahnya.
Sementara Herry mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah utang-piutang tanpa melanggar pidana. “Kalau merasa tertipu, sebaiknya melaporkan ke aparat polisi. Jangan malah melakukan pidana,” imbuh Herry.
Ditemui di ruangannya, Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Stialanri K Setinggar mengatakan, korban awalnya menjanjikan tersangka untuk membantu tersangka Munir memasukkan keponakannya jadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.
“Kata si Munir ini, korban bisa ngebantu masuk PNS, kemudian korban meminta menyediakan Rp 45 juga. Tapi ternyata enggak bisa, sehingga dia menagih kembali uangnya yang sudah disetor ke korban,” ujar Stialanri.
Stialanri menambahkan, penyerahan uang dari Munir kepada korban berlangsung di Aceh. Korban dan pelaku diketahui berasal dari Biereun Aceh.
Karena merasa telah tertipu oleh korban, Munir kemudian mengajak 2 temannya Agam dan Dedi untuk membawa korban dari rumah kontrakannya di Jl Gunungbalong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu 23 April 2016 malam. Alih-alih meminta uang Rp 45 juta, korban malah diminta menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta.
“Yang minta 75 juta itu si Agam bukan Munir, alasannya karena korban menjanjikan akan membayarkan utang korban yang lain,” imbuhnya.
Korban dibawa oleh ketiga pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza, di Jl Gunungbalong, Lebakbulus, Jaksel sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (23/4) lalu. Saat itu, suami korban, Irman (46) mengetahui ketika istrinya dibawa secara paksa oleh para pelaku.
“Para pelaku datang mengaku intel. Korban disuruh mengemasi barang-barangnya, lalu dibawa ke penginapan di Cipulir dan disekap,” tambahnya.
Suami korban yang mendapati istrinya tidak pulang ke rumah setelah dibawa para pelaku, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada malam itu juga. Kurang dari 24 jam, para pelaku diamankan di dua lokasi terpisah.