Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Playanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda kembali menggagalkan penyelundupan 370 gram sabu-sabu dari Malaysia yang akan masuk ke Indonesia.
Petugas menangkap orang yang membawa Narkoba, yaitu Umar (UM), seorang warga Dusun Gunung Balanda, Desa Batu Kerbai, Kecamatan Pesiar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Mulyono Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan kurir sekaligus TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di Malaysia.nfo media
"Narkoba itu dibawa tersangka dibungkus kantong plastik dan alumunium foil yang disembunyikan dalam tas agar tidak diketahui oleh petugas. Tapi penyelundupan berhasil digagalkan," kata Mulyono, Senin (25/4/2016).nfo edia
Dia menjelaskan, penyelundupan itu terjadi pada Rabu (13/4/2016) malam pukul 21.30 WIB. Saat itu ada pesawat AirAsia AK 362, yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia landing di Terminal 2 Bandara Juanda.
UM yang merupakan warga negara Indonesia dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman kurungan pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Mulyono juga mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut diklaim berhasil menyelamatkan 1.800 jiwa dari bahaya narkoba.nfo media
Menurut dia, semakin banyaknya pengguna narkoba menjadi alasan kuat bagi Bea Cukai Juanda untuk terus menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.