Jumat, 29 April 2016

Pria Asal Jember diamankan Satreskrim Polres Ponorogo Setelah menipu dokter hewan senilai 600juta

info media
Ponorogo - GS (50) warga Desa/ Rambipuji, Jember diamankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah menipu dokter hewan. Kepada korbannya, tersangka berdalih sebagai perwakilan perusahaan jamu dan perusahaan batik terbesar di salah satu propinsi Pulau Jawa dan sedang dalam proses penanaman investasi di Ponorogo. Tersangka berhasil diamankan di tempat pelariannya Garut, Jawa Barat.info media
info media
"Modusnya unik dan strategis, mengumbar janji janji yang menyatakan status yang palsu pada dirinya, jadi menyatakan bahwa dirinya orang suruhan produsen jamu dan batik yang terkenal, yang menjanjikan akan menanamkan investasi yang besar di Ponorogo ini," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama, kepada wartawan, Jumat (29/4/2016).
.
Menurut Ricky, kepada korbannya, pengangguran ini meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih sebagai biaya proses pengukuran lahan di BPN Ponorogo. setelah berhasil, korban kemudian meminjam satu unit mobil Honda CRV milik korban dengan alasan untuk mengambil uang Rp 3 miliar di salah satu bank swasta di Madiun.info med.ia

Setelah berhasil menguasai harta korban, tersangka yang selama enam bulan terakhir mengontrak rumah di di Kecamatan Babadan Ponorogo melarikan diri dengan mengajak serta keluarganya ke Garut, Jawa Barat.
info media
"Dan Alhamdulillah berdasarkan informasi yang kita dapat dan berbagai pengembangan yang strategis, akhirnya berhasil kita ungkap yang bersangkutan di daerah Jawa Barat, hanya dalam satu minggu setelah kita mendapat laporan," lanjut Ricky.
info media.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda CRV, satu unit Toyota Avanza dan satu sepeda motor Yamaha Nmax dengan total kerugian sedikitnya Rp 600 juta..
.
"Jumlah korban yang sudah terdata oleh kita ada lima yang sudah lapor, tapi kemungkinan bisa berkembang," jelas Ricky.
.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Ponorogo dan dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar