Kekerasan terhadap kaum hawa kembali terjadi dengan modus korban diberi minuman keras hingga mabuk.
Korban, sebut saja Bunga (17) kepada polisi mengaku disetubuhi dua pemuda, Terdakwa Jefri alias Ajef (19) dan Sap (20).
Sebelum kejadian, korban dicekoki minuman keras jenis arak, lalu digauli secara bergantian oleh dua pelaku.
Jefri alias Ajef (19) dan Sap (20), keduanya warga Toboali Bangka Selatan diadili.
Para terdakwa menjalani sidang tertutup,
dalam perkara asusila, menyetubuhi gadis usia bawah umur, sebut saja
nama korban, Bunga (17).
Sidang kali ini, Senin (18/4/2016) beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan, adalah orangtua dan teman korban.
Para saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dipimpin Ketua Majelis, John Paul.
Usai sidang, Kepala Kejari Toboali
Pramono Mulyo diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kurniawan, Senin
(18/4/2016) menyatakan, proses pemeriksaan saksi telah selesai.
Para saksi telah memberikan keterangan pada persidangan tertutup untuk umum di PN Sungailiat.
“Tiga orang saksi telah memberikan keterangan di sidang kali ini,” katanya.
Sementara itu, kedua terdakwa usai sidang, langsung digelandang ke ruang tahanan sementara, PN Sungailiat.
Mereka kemudian dikembalikan ke Lapas
Bukitsemut Sungailiat, guna menjalani masa tahanan, sambil menunggu
rampungnya proses persidangan.
“Sidang berikutnya, pekan depan, kita
tetapkan agendanya yaitu pemeriksaan terdakwa,” kata Ketua PN
Sungailiat, Andreas PS diwakili Humas Jonson Parancis mengutip
keterangan Ketua Majelis, John Paul, Senin (18/4/2016).
Pada sidang pekan sebelumnya, JPU Kurniawan, mendakwa kedua Jefri dan Sap menggunakan Pasal 81
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.