Mengaku telah dibawa kabur selama 3 bulan oleh oknum polisi tanpa
kejelasan, perempuan asal Bojonegoro ini melaporkan perbuatan yang
dilakukan Brigadir AM yang berdinas di Polda Jatim ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim dengan tuduhan perzinahan.
Dengan
ditemani suami dan saudaranya, EP, perempuan (32) warga Bojonegoro ini,
siang tadi mendatangi sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda
Jatim. EP melaporkan perbuatan tindak kasus perzinahan yang sudah
dilakukan Brigadir AM, oknum polisi yang bertugas di Polda Jatim
terhadap dirinya.
Kasus yang dialami EP ini,
berawal dari kedekatan korban dengan terlapor (Brigadir AM ) sebagai
tetangga di rumahnya di Bojonegoro. Pada saat itu, EP tak pernah
berpikiran bakal terjadi seperti ini, karena waktu itu ajakan AM untuk
pergi jalan - jalan dianggapnya biasa saja. Lantaran selama mengenal AM
sebagai saudara dan teman.
Namun, bukannya
diajak jalan - jalan, justru korban dipaksa dan dilarikan ke Surabaya
hampir selama 3 bulan lamanya. Bahkan perlakukan tak menyenangkan sudah
dialami korban, hingga perbuatan perzinahan dan parahnya berimbas pada
hubungan rumah tangga korban.
Perkara ini
sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban ke Propam Polda Jatim sudah dua
minggu lalu. Namun laporan tersebut tak kunjung mendapat tanggapan,
hingga akhirnya kembali melaporkan atas tindakan perzinahan ke SPKT.