Kamis, 14 April 2016

Membawa Lari Istri Orang, Oknum Polisi Dilaporkan SPKT

Mengaku telah dibawa kabur selama 3 bulan oleh oknum polisi tanpa kejelasan, perempuan asal Bojonegoro ini melaporkan perbuatan yang dilakukan Brigadir AM yang berdinas di Polda Jatim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim dengan tuduhan perzinahan.

Dengan ditemani suami dan saudaranya, EP, perempuan (32) warga Bojonegoro ini, siang tadi mendatangi sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. EP melaporkan perbuatan tindak kasus perzinahan yang sudah dilakukan Brigadir AM, oknum polisi yang bertugas di Polda Jatim terhadap dirinya. 

Kasus yang dialami EP ini, berawal dari kedekatan korban dengan terlapor (Brigadir AM ) sebagai tetangga di rumahnya di Bojonegoro. Pada saat itu, EP tak pernah berpikiran bakal terjadi seperti ini, karena waktu itu ajakan AM untuk pergi jalan - jalan dianggapnya biasa saja.  Lantaran selama mengenal AM sebagai saudara dan teman. 

Namun, bukannya diajak jalan - jalan, justru korban dipaksa dan dilarikan ke Surabaya hampir selama 3 bulan lamanya.  Bahkan perlakukan tak menyenangkan sudah dialami korban, hingga perbuatan perzinahan dan parahnya berimbas pada hubungan rumah tangga korban.

Perkara ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban ke Propam Polda Jatim sudah dua minggu lalu.  Namun laporan tersebut tak kunjung mendapat tanggapan, hingga akhirnya kembali melaporkan atas tindakan perzinahan ke SPKT.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar