Kamis, 24 Maret 2016

WNA Taiwan kepincut TKW blitar dan ia rela jualan sayur keliling demi keluarga kesayanganya


BLITAR - Diduga melanggar izin tinggal, dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan ditangkap tim Imigrasi Kelas II Blitar. Keduanya terancam dideportase ke negaranya. 
Mereka adalah Chou Yu Hsien (38) dan Chen Kuo Kuang (45).
Chou ditangkap di rumah istrinya, Sri Datin (32) di Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Ia sudah tinggal di rumah istrinya sejak 22 Oktober 2015 lalu, sehingga izin tinggalnya melebihi 60 hari.
"Dengan istrinya itu, ia belum punya anak. Mereka ketemu ketika istrinya jadi TKW di Taiwan. Saat kami amankan, ia tak melawan dan mengakui kalau izin tinggalnya habis," kata Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Imigrasi kelas II Blitar, Rabu (23/3/2016).
Sementara Chen ditangkap saat berjualan sayur keliling di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Selasa (22/3) siang.
Ia tinggal di rumah istrinya, Cucun Pujiarti (35) di Dusun Sumberarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, sejak 21 Februari 2016 dengan menggunakan visa kunjungan.

"Kalau dia itu tak melanggar izin tinggalnya karena bukan menggunakan visa tinggal seperti Chou. Namun, ia menggunakan visa berkunjung," paparnya.
Chen diketahui menikah dengan Cucun sejak 30 Februari 2014 lalu dan sudah dikaruniai satu anak berumur setahun.
Saat ditangkap ia lagi berjualan sayur keliling antarkampung, dengan mengendarai mobil pick up Grand Max.
Begitu diamankan, ia pasrah karena menyadari kalau visa-nya itu bukan izin tinggal melainkan hanya visa kunjungan, yang masa berlakunya hanya 60 hari.
"Sebelum kami bawa ke kantor, ia sempat pamitan ke keluarganya. Bahkan, istrinya ikut mengantarkan ke kantor sini," ungkapnya.
Ditambahkan Tato, selama menikah dengan Cucun, ia tak menetap, melainkan riwa-riwi pulang ke negaranya.
Baru setelah visa kunjungannya hidup, ia kembali menyambangi istrinya."Untuk. Chou pasti akan kami deportasikan karena izin tinggalnya mati. Namun, untuk Chen, kami masih mendalaminya. Sebab, Visa kunjungannya masih hidup, hanya saja ia melakukan aktivitas (berjualan sayur). Padahal berdasarkan aturan, WNA yang menggunakan Visa kunjungan tak boleh beraktivitas atau bekerja," pungkasnya.
Di kalangan ibu-ibu di Kecamatan Doko, Chen sudah cukup dikenal karena hampir tiap hari selalu berjualan sayur keliling.
Meski belum fasih bahasa Indonesia, namun dagangannya cukup laku karena dikenal cukup ramah.
Tiap ada ibu-ibu lagi nongkrong, seperti di Desa Genengan, Kecamatan Doko, ia berhenti dan menawarkan dagangannya.
"Ia memang belum fasih mengucap sayur karena nggak bisa mengucapkan huruf r. Namun, ibu-ibu senang belanja ke dia, karena ramah, dan bisa diajak bercanda. Lebih-lebih, wajahnya masih terlihat bule. Bahkan, ia selalu bilang kamsiah matur nuwun bila dagangannya laku dibeli warga Termasuk, ia sudah paham dengan uang rupiah," papar seorang ibu berusia 50 tahun, asal warga Desa Genengan, Kecamatan Doko.
sumber: surya malang
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar