Masih ingat peristiwa belasan tahun yang lalu mengenai kawin kontrak yang terjadi antara orang Taiwan dan WNI ketika jalur TKI ditutup beberapa waktu lalu? Banyaknya kawin kontrak menjamur agar WNI bisa bekerja di Taiwan tanpa visa kerja. Ternyata hal tersebut masih saja berlaku hingga saat ini. Seperti kasus yang satu ini. Di Taoyuan City, seorang pria terkejut ketika membereskan apartemen ayahnya karena menemukan surat menikah dengan seorang wanita asal Indonesia. Sang anak hanya mengetahui bahwa ayahnya selama ini tinggal sendiri dan tidak menikah karena sang anak tinggal di gedung apartemen yang sama, tetapi berbeda lantai.
Seperti yang ditulis dari Liberty Times dan dilansir dari Apple Daily, dari hasil sertifikat pernikahan telah diketahui bahwa mereka menikah semenjak 10 tahun yang lalu. Ayahnya menikah dengan wanita bermarga Chen, asal Indonesia.
Dia menduga bahwa pernikahan ini telah disalahgunakan untuk kepentingan kawin kontrak agar wanita tersebut bisa bekerja di Taiwan. Kemudian kasus ini dibawa ke pengadilan. Dan kejaksaan pun meminta beberapa kesaksian dari para kerabat (keluarga) dan beberapa tetangga mengenai pernikahan mereka. Hasilnya, para tetangga dan kerabat tak pernah melihat wanita tersebut tinggal bersama ayahnya. Hingga akhirnya, pengadilan memutuskan untuk membatalkan pernikahan mereka dan memulangkan wanita tersebut lebih awal karena sang wanita sudah kedapatan overstayer beberapa tahun di Taiwan.