Data yang dikantongi Agus, sebanyak 16 tempat karaoke ada di Ponorogo. Empat di antaranya dipastikan bakal segera ditutup. Pasalnya, tidak mengantongi izin. Yakni, karaoke di Jenangan, Babadan, Ngebel, dan eks lokalisasi Kedungbanteng di Sukorejo. Sekda tak menampik penutupan bakal bertambah. Sebab, dua tempat hiburan lain terindikasi tidak sesuai peruntukan. Yakni, telah beralih fungsi. Selain itu, pihaknya sengaja menahan permohonan perpanjangan izin dua tempat karaoke lain. Pasalnya, dua tempat hiburan tersebut tengah bermasalah terkait tempat. ‘’Ada delapan yang berizin dan sesuai peruntukan. Tapi nanti wajib menyesuaikan perda terbaru jika sudah definitif,’’ jelasnya.
Sekda mengaku pemkab tidak segan menutup tempat hiburan yang menyalahi aturan tersebut. Pihaknya sudah mengimbau pengelola sebelumnya. Baik secara lisan maupun tertulis. Pun, pembinaan juga dilakukan termasuk sosialisasi poin perda inisiatif tempat hiburan yang kini masih nangkring di provinsi. Tak urung, pemkab tak segan menurunkan Satpol PP jika kedapatan tetap beroperasi. Apalagi, informasi yang dihimpunnya, sebagian tempat hiburan yang tidak berizin tersebut rutin beroperasi. ‘’Kami beri waktu untuk menyesuaikan (dengan perda baru) jika aturan sudah keluar nanti,’’ ungkapnya sembari menyebut penertiban tempat hiburan malam menjadi atensi bupati terutama setelah terjadi kecelakaan yang menelan tiga korban jiwa lantaran pulang mabuk dari salah satu tempat karaoke.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Guffron Ridhoi mengaku perda tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Jatim. Peraturan daerah tersebut kembali bakal dikaji pihak inisiator, tim ahli dari akademisi, dan leading sector. Guffron menargetkan sebelum Ramadan perda harus sudah jalan. Dia menambahkan, kendati masih menunggu evaluasi gubernur, beberapa poin yang diusulkan cukup ketat. Di antaranya, wajib tutup saban malam Jumat dan selama Ramadan. Selain itu, berjarak minimum 400 meter dari sekolah dan tempat ibadah. ‘’Tidak boleh ada miras dan pemandu lagu,’’ ungkapnya sembari menyebut perda miras yang lebih spesifik akan diajukan tahun ini.
sumber : setenpo.com