Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan dalam layanan, termasuk pula penyesuaian iuran untuk peserta
BPJS Kesehatan.
Dalam perpres tersebut juga terdapat aturan mengenai denda keterlambatan
pembayaran iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi
menjelaskan, peraturan mengenai denda pembayaran iuran tersebut
"Denda mengenai keterlambatan pembayaran iuran ada di Pasal 17 Perpres," kata Irfan di RS Kanker Dharmais, Rabu (16/3/2016).
Dalam perpres itu disebutkan bahwa jika terlambat membayar iuran
Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali,
peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap
pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.
Denda tersebut adalah 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan
pengenaan denda tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang. Baca
sumber aslinya disini