Buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jateng senilai Rp 39 miliar, Yanuelva Etlina yang ditangkap di Deli Serdang Sumut tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang. Perempuan berkerudung itu langsung dibawa petugas kejaksaan ke Lapas Wanita Bulu Semarang.
Yanuelva tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/3/2016) pukul 18.15 WIB dengan pesawat Lion Air JT514. Ia dikawal ketat petugas kejaksaan dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejati Jawa Tengah yang menunggu tidak jauh dari pintu kedatangan.
Wanita yang buron sejak tahun 2012 lalu itu ditangkap hari Selasa (15/3) kemarin oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumut. Ia ditangkap setelah petugas berhasil melacak kediamannya di kawasan Pancur Batu, Deli Serdang.
"Dia sempat dititipkan ke kepolisian setempat sebelum dijemput tim dari Jakarta," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yakob Hendrik di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Saat ini Kejaksaan masih mendalami menelusuri aset-aset Yanuelva karena uang negara yang dibobol olehnya sangat banyak. "Nanti akan kami kejar aset-asetnya," tegasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Sutrisno Margi Utomo menambahkan, Yanuelva dalam pelariannya mengubah identitas menjadi Susi Delisha dan juga bekerja sebagai guru taman kanak-kanak. Selain itu, menurut informasi dia sudah berpindah-pindah sampai enam kali.
"Diketahui sudah dua tahun mengajar sebagai guru TK di sana," kata Sutrisno.
Diketahui, Yanuelva divonis secara inabsentia di PN Tipikor Semarang dan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39,11 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.
Eva membobol Bank Jateng Semarang dan Bank Jateng Syariah Semarang dengan modus Surat Perintah Pembayaran (SPP) fiktif dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif. Ia tidak bekerja sendiri melainkan dibantu tersangka lainnya.