Jawaban Direktur Pemasaran PT Pertamina Ahmad Bambang sempat menuding Bupati Madiun H Muhtarom memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bermasalah, tenyata dianggap belum memadai.
Selain itu, Bupati Madiun jawaban Direktur Pemasaran PT Pertamina itu sebagai bentuk arogan pejabat.
“Bagaimana tidak arogan ? Saya mengirim surat tertulis mempertanyakan pernyataan termuat pada salah satu media on line, jelas menyebut jabatan (Bupati Madiun) dan nama, saya memiliki SPBU bermasalah. Padahal, kenyataan satu pun, saya tidak memiliki SPBU, akibat pemberitaan itu muncul berbagai hal negatif. Baik, melalui media sosial hingga umum,” ujar Bupati Madiun, Senin (29/2).
Setelah muncul pemberitaan itu, tambahnya, ditunggu hingga beberapa hari tidak ada itikad baik memberikan klarifikasi atau jawaban di media online itu. Kemudian, dilayangkan surat somasi kepada Direktur Pemasaran PT Pertamina, agar memberikan jawaban atas pernyataan itu, baik tertulis dan memadai media online itu.
Beberapa hari berselang, Direktur Pemasaran PT Pertamina memberikan ralat melalui media online itu, disayangkan ralat bukan menjadi judul berita atau berita utama, melainkan sub judul berita.
“Jika menyimak hal itu, dalam pemberitaan dimuat jelas tidak berimbang dengan berita pertama muncul. Disimak lebih dalam berita itu juga tidak ada permintaan maaf, hanya ada kalimat ralat,” ujar Bupati Madiun lagi.
Menurutnya atas kondisi itu, maka kembali melayangkan surat somasi kepada Direktur Pemasaran PT Pertamina, agar memberikan jawaban tertulis dalam waktu 3 X 24 jam sejak surat diterima.
“Saya melalui Kabag Hukum melayangkan surat somasi kedua, jika tidak ada jawaban memadai. Saya pertimbangkan melangkah lebih lanjut,” ujar Bupati Madiun serius.
Sebelumnya, melalui pemberitaan media online di Jakarta mengutip pernyataan Direktur Pemasaran PT Pertamina menuding Bupati Madiun memiliki sejumlah SPBU bermasalah dalam memberikan pelayanan. Caranya, karyawan SPBU berbuat curang, sehingga bbm keluar dari alat ukur tidak sesuai.
Selanjutnya, setelah beberapa hari mendapat surat somasi dijawab melalui media online itu, dengan judul tidak sepadan yaitu Pertamina Turunkan Harga Pertamax dan Premium. Sedangkan, ralat dalam sub judul pemberitaan, tidak ada permintaan maaf dari sang pejabat.
sumber : kanal-ponorogo.com