Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) Kota Surabaya, mengundur pemberlakuan denda kepemilikan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Mundurnya
pemberlakuan aturan ini hingga awal bulan April mendatang. Sebelumnya
awal bulan Maret pihak Dispendukcapil Kota Surabaya sudah harus
menjalankan aturan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang
administrasi kependudukan.
"Karena masih banyak pelayanan proses pengajuan pencetakan e-KTP," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo.
Ditemui
di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin Siang (29/2), Pejabat yang akrab
disapa Anang ini menyatakan pengajuan pemohon begitu meningkat.
Sehingga,
pemberlakuan denda masih belum memungkinkan untuk diterapkan. "Nantinya
pasca pengajuan selesai dicetak baru akan dijalankan," imbuh Anang.
Diketahui, Dispendukcapil Kota Surabaya memberlakukan aturan denda sebesar Rp. 50 ribu bagi warga yang tidak memiliki e-KTP.
Sosialisasi tersebut sedianya sudah dijalankan sejak awal bulan Januari hingga Februari tahun ini