Senin, 29 Februari 2016

Sebarkan...!!! Denda Bagi Warga yang Tak Punya E-KTP Ditunda

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, mengundur pemberlakuan denda kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Mundurnya pemberlakuan aturan ini hingga awal bulan April mendatang. Sebelumnya awal bulan Maret pihak Dispendukcapil Kota Surabaya sudah harus menjalankan aturan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang administrasi kependudukan.

"Karena masih banyak pelayanan proses pengajuan pencetakan e-KTP," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo.

Ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin Siang (29/2), Pejabat yang akrab disapa Anang ini menyatakan pengajuan pemohon begitu meningkat.

Sehingga, pemberlakuan denda masih belum memungkinkan untuk diterapkan. "Nantinya pasca pengajuan selesai dicetak baru akan dijalankan," imbuh Anang.

Diketahui, Dispendukcapil Kota Surabaya memberlakukan aturan denda sebesar Rp. 50 ribu bagi warga yang tidak memiliki e-KTP.

Sosialisasi tersebut sedianya sudah dijalankan sejak awal bulan Januari hingga Februari tahun ini

Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar