Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun mengamankan tiga
pasangan mesum di rumah kos Jalan Cempaka, Kelurahan Kanigoro, Kamis
(25/02/2016).
Tiga pasangan bukan suami istri tersebut adalah HBK(20) warga Jalan Genen Kelurahan Banjarejo Kota Madiun, YEA(23) warga Desa/Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo,RRP(20) warga Jalan Podang Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo, AGA(17) warga Desa Siderojo kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Selanjutnya NNR(21) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Klegen Kota Madiun, EDS(21) warga Jalan Terate Kelurahan Banjarejo Kota Madiun.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono mengatakan, razia dilakukan bertujuan menetralisir lokasi rumah kos yang disinyalir meresahkan masyarakat karena sering terjadi kegaduhan saat malam hari.
Baca juga :
PASHA UNGU TERANCAM DIPECAT KARENA BERSIKAP AROGAN
TNI dan POLISI menembak buaya yang memakan manusia
Telat Check-In dan Ditinggal Terbang, Menteri Marwan Jafar Minta Direksi Garuda Diganti
TKI Berhasil Bangun Sekolah Senilai Rp 1 M
AS dan Rusia Sepakati Genjatan Senjata di Suriah
Selain operasi penyakit masyarakat (pekat), pada razia tersebut petugas Satpol PP juga melakukan pengecekan terhadap izin rumah kos.
“Kami tadi juga mengecek apakah rumah kos tersebut memiliki izin apa belum, termasuk rumah kos itu untuk satu jenis kelamin, perempuan saja, laki-laki saja atau campur. Ternyata disana ada pasangan campuran, sehingga ini menjadi atensi kami sebagai aparat penegak perda melakukan penertiban,” katanya, Kamis(25/2/2016).
Sunardi menambahkan, guna menindaklanjuti ke-tiga pasangan yang terkena razia tersebut, menurutnya mereka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 8 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Tiga pasangan bukan suami istri tersebut adalah HBK(20) warga Jalan Genen Kelurahan Banjarejo Kota Madiun, YEA(23) warga Desa/Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo,RRP(20) warga Jalan Podang Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo, AGA(17) warga Desa Siderojo kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Selanjutnya NNR(21) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Klegen Kota Madiun, EDS(21) warga Jalan Terate Kelurahan Banjarejo Kota Madiun.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono mengatakan, razia dilakukan bertujuan menetralisir lokasi rumah kos yang disinyalir meresahkan masyarakat karena sering terjadi kegaduhan saat malam hari.
Baca juga :
PASHA UNGU TERANCAM DIPECAT KARENA BERSIKAP AROGAN
TNI dan POLISI menembak buaya yang memakan manusia
Telat Check-In dan Ditinggal Terbang, Menteri Marwan Jafar Minta Direksi Garuda Diganti
TKI Berhasil Bangun Sekolah Senilai Rp 1 M
AS dan Rusia Sepakati Genjatan Senjata di Suriah
Selain operasi penyakit masyarakat (pekat), pada razia tersebut petugas Satpol PP juga melakukan pengecekan terhadap izin rumah kos.
“Kami tadi juga mengecek apakah rumah kos tersebut memiliki izin apa belum, termasuk rumah kos itu untuk satu jenis kelamin, perempuan saja, laki-laki saja atau campur. Ternyata disana ada pasangan campuran, sehingga ini menjadi atensi kami sebagai aparat penegak perda melakukan penertiban,” katanya, Kamis(25/2/2016).
Sunardi menambahkan, guna menindaklanjuti ke-tiga pasangan yang terkena razia tersebut, menurutnya mereka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 8 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman