Jumat, 26 Februari 2016

PENUH KEJANGGALAN JENAZAH EKA SURYANI SEGERA DI OTOPSI DI MALANG JAWA TIMUR

Rilis JBMI
Kamis, 26 Februari 2016
image
JENAZAH EKA SURYANI SEGERA DIOTOPSI DI MALANG
JBMI KECAM PPTKIS/AGEN YANG CUMA MAU UANG TAPI TIDAK PERDULI PERLINDUNGAN BMI
Setelah menunggu sebulan, keluarga akhirnya menerima  jenazah Buruh Migran Indonesia (BMI), Eka Suryani, di bandara Juanda, Surabaya pagi tadi dengan pesawat Garuda GA 302. Jenazah diserahterimakan oleh perwakilan KJRI Ghuangzou, Kementerian Luar Negeri dan Dinas Tenaga Kerja kepada suami dan ayah Eka Suryani, didampingi kuasa hukum dari ASP Law Firm dan perwakilan JBMI.
Eka Suryani yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Hong Kong, dibawa majikan ke Cina untuk dipekerjakan di rumahnya disana. Tanggal 23 Januari 2016, majikan melaporkan Eka meninggal di kamar mandi di rumah miliknya di Cina.
Kepada JBMI, sahabat dan tetangga melaporkan bahwa Ibu satu anak ini sering mengeluhkan penganiayaan fisik oleh majikan perempuan. Empat bulan bekerja, majikan memulangkannya ke kantor  AIE Employment Agency di Hong Kong. Tetapi Agen justru memulangkannya kembali ke rumah majikan dengan alasan  belum melunasi potongan 6 bulan gaji biaya penempatan.
Malam sebelum ditemukan meninggal, perempuan dari Desa Donomulyo Malang ini memberitahu suaminya kalau dia sudah overstay dua hari di Cina dan begitu kembali ke Hong Kong akan langsung memutuskan kontrak. Eka juga meminta suaminya untuk menjemputnya di bandara. Namun setelah itu, Eka sudah tidak bisa dihubungi.
Didatangi JBMI, keluarga tidak terima dengan kematian Eka dan menuntut adanya otopsi agar ditemukan penyebab kematiannya. Namun pemerintah Cina hanya melakukan visum tubuh bagian luar saja. Sedangkan untuk otopsi, pemerintah Cina akan mengambil organ-organ Eka dan hanya memulangkan jenazah luarnya. Keluarga Eka menolak hal ini.
Dibantu kuasa hukum, Bakti Riza Hidayat, keluarga melaporkan kasus penganiayaan ke polres Malang dan menuntut adanya otopsi setibanya jenazah di Indonesia. Otopsi rencananya akan dilakukan siang ini di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang.
JBMI menilai banyaknya pelanggaran terhadap Eka yang menyebabkan kematiannya.
1. Majikan telah melanggar hukum Hong Kong dengan mempekerjakan Eka di Cina
2. Agen AIE Employment Agency memaksa Eka kembali ke  majikan jahat meski sudah dipulangkan demi melunasi potongan 6 bulan gaji untuk  biaya penempatan
3. PT. Surabaya Yudha Citra Perdana sebagai pihak yang dipercaya pemerintah untuk mengayomi Buruh Migran gagal melindungi Eka sampai dia menemui ajal 
JBMI di Hong Kong terus meyakinkan hak-hak Eka termasuk asuransi dan ganti rugi terpenuhi. Disisi lain, kasus perdagangan orang juga akan diajukan keluarga menuntut PT. Surabaya Yudha Citra Perdana.
Eka Suryani, Erwiana Sulistyaningsih, Kartika Puspitasari dan Buruh Migran lain adalah korban PPTKIS/Agen yang hanya ingin uang dan tidak perduli pada kesejahteraan BMI. Mereka adalah korban negara yang cuci tangan dan menyerahkan tanggungjawab  melindungi pahlawan devisa kepada swasta yaitu PPTKIS/Agen.
Kontak:
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
Sringatin (HK) +852-69920878
Marjenab (Jakarta) 081382350491
Yudha Affandy (Malang) 082226883636
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar