Selasa, 02 Februari 2016

Pembuatan Paspor untuk TKI Ternyata Gratis, Sebarkan Informasi Ini


Proses pembuatan paspor untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ternyata tak dipungut biaya alias gratis. Namun, pembuatan paspor untuk TKI itu harus melalui mekanisme yang benar, bukan TKI ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Zaeroji, mengatakan, para calon TKI resmi sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Pelayanannya tak lagi dipungut biaya karena paspor tersebut dikategorikan sebagai penerimaan bukan pajak (PnBP).
"Jadi salah kalau paspor untuk TKI resmi itu dipungut biaya oleh pihak-pihak tertentu, seperti penyalur TKI atau lainnya. Kalau dipungut biaya, bisa dikategorikan pungli atau bisa jadi itu adalah TKI ilegal," kata Zaeroji saat dihubungi SURYA.co.id via telepon, Selasa (2/2/2016).
Menanggapi temuan Polres Sidoarjo yang menangkap komplotan pemalsu dokumen untuk pembuatan paspor, Zaeroji menerangkan, petugas imigrasi tak berhak menyatakan lampiran dokumen seperti KTP, akta lahir, KK, dan lainnya, itu asli atau palsu.
Jika pemohon sudah melampirkan dokumen-dokumen tersebut, diasumsikan bahwa dokumen itu asli dan proses pembuatan paspor langsung berjalan.
"Kami tak berhak mengatakan, misal, akta lahirnya palsu. Yang bisa menyatakan dokumen itu palsu adalah instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut," paparnya.
Si pemohon, lanjutnya, bertanggungjawab secara penuh terhadap keabsahan dokumen yang dilampirkan saat membuat paspor.
Baca juga :


Taiwan di guncang Gempa berkekuatan64-skala richter   
Gempa di taiwan tidak berpotensi Tsunami
3WNI di kabarkan tewas dan 55 TKI dinyatakan luka luka akibat gempa taiwan 
Korban gempa taiwan bertambah jhadi 13 orang
Diramalkan Pulau Jawa akan tenggelam pada 2020 
Info dari BMKG cuaca ekstrem sepekan ke depan akan melanda pulau jawa
Aksi mengumpulkan koin untuk RITA Tkw yang terancam hukuman gantung di malaysia
3 orang BMI di korea di tangkap karena terlibat ISIS

Jika di kemudian hari diketahui lampiran dokumen itu palsu dan dinyatakan secara resmi oleh instansi yang mengeluarkan, paspor yang bersangkutan akan dicekal untuk kepentingan hukum.
Langkah yang diambil pihak imigrasi untuk mendeteksi pemalsuan data adalah ketika wawancara pembuatan paspor. Saat itu, kehadiran si pemohon dapat dilihat secara fisik.
"Misal saat permohonan ditulis umur 22, sementara saat wawancara penampilannya malah seperti anak SMA. Ini yang akan ditindaklanjuti. Untuk lampiran dokumen, si pemohon yang bertanggungjawab sendiri," jelasnya.

Sumber :tribunsnew.com
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar