Kamis, 18 Februari 2016

MUI Cap Nabi Isa van Jombang Sesat dan Murtad


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang mencap ulah Jari (44) yang mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa merupakan perbuatan yang menyesatkan masyarakat. Selain itu, perbuatan Jari yang menambah kalimat syahadat dengan kalimat 'Wa Isa Habibullah' sebagai perbuatan murtad atau keluar dari Islam.
Artikel terkait :
Pria Asal Jombang Ini Mengaku Sebagai Nabi Isa dan Dirikan Pesantren
Sekretaris MUI Jombang, Junaidi Hidayat mengatakan, sebagaimana kepercayaan umat Islam yang tertuang di dalam Alquran, memang Nabi Isa akan turun ke dunia menjelang hari kiamat. Namun, tak sembarang orang bisa mengaku sebagai Nabi Isa sang putra Maryam. Menurut dia, klaim yang dilakukan Jari bahwa dirinya adalah Nabi Isa merupakan suatu kebohongan.

"Jadi orang-orang yang dipilih oleh Alloh (menjadi nabi) itu di dalam Alquran sudah ada ketentuan yang jelas. Kalau pun toh nanti seperti yang kita yakini dalam Islam bahwa Nabi Isa itu akan turun, tentu ada semacam kualifikasi dan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam agama. Tidak sembarang orang bisa mengaku sebagai Nabi Isa," kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (17/2/2016).

Tak hanya mengkalim dirinya sebagai Nabi Isa, Jari juga menambah kalimat syahadat umat Islam yang sudah paten dengan kalimat 'Wa Isa Habibullah' yang artinya 'dan Isa Kekasih Alloh SWT'. Menurut Hidayat, perbuatan menambah syahadat itu sebagai perbuatan murtad.

"Syahadat sudah ditentukan di dalam Alquran dan sudah pasti. Siapa pun yang menambah atau mengubah syahadat itu berarti dia telah melakukan kekufuran atau kemurtadan," tandasnya.

Hidayat kembali menegaskan bahwa Nabi Muhammad merupakan nabi yang terakhir. Wahyu yang turun kepada Muhammad yang kini menjadi Kitab Suci Alquran merupakan wahyu terakhir yang diturunkan oleh Alloh SWT. Sementara peran Nabi Isa ketika diturunkan kembali ke dunia untuk menyempurnakan pelaksanaan syariat Nabi Muhammad oleh umat manusia.

Oleh sebab itu, Hidayat menyebut perbuatan Jari sebagai kebohongan besar. "Ketika kebohohan disebarkan ke orang lain, maka ini upaya untuk menyesatkan masyarakat," sebutnya.

Atas fenomena ini, lanjut Hidayat, pihaknya akan segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dia berjanji MUI Jombang akan segara mengeluarkan fatwa untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa ajaran Jari tidak benar.

"Tentu akan kami lakukan pembibingan terhadap masyarakat yang tersesatkan untuk dikembalikan lagi, disyahadatkan lagi dikembalikan pada ajaran Islam yang benar," pungkasnya.

Jari mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa setelah menerima wahyu saat salat malam di sebuah Popes di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada akhir 2004. Setelah itu, suami Umi Lutfiati (46) ini mendirikan Ponpes Kahuripan Ash Shiroth di Dusun Gempol.

Di tempat tersebut, Jari menyebarkan ajarannya kepada puluhan orang pengikutnya. Kelompok ini rutin menggelar pengajian 2 kali dalam sebulan. Para pengikutnya juga mengimani bahwa anak pertama Jari merupakan Imam Mahdi.
Suber : detik.com
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar