Anda termasuk orang yang suka mencoret-coret uang kertas? Jika mengangguk, lebih baik hentikan sekarang juga.
Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).
Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.
"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum.
Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait
penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.
Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.
"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.
"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy." 1
Uang Rupiah dengan Coretan Lambang ISIS Gegerkan Warga
Warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis sempat digegerkan dengan temuan dua lembar uang pecahan Rp50.000 dengan coretan mirip lambang Islam State of Iraq and Syria (ISIS) menggunakan spidol hitam pada bagian permukaannya.
Khawatir menimbulkan keresahan di masyarakat akhirnya uang tersebut diamankan oleh Kodim 0613 Ciamis.
"Uang ini sempat menjadi perbincangan warga, didapat dari sebuah warung kelontongan di wilayah Kecamatan Cisaga, untuk siapa yang mengedarkannya kita masih mendalaminya dengan melakukan penyelidikan bekerjasama dengan kepolisian," ujar Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Rudy Jan Pribadi.
Pihaknya belum mengetahui motif dan tujuan dari orang yang bertanggung jawab itu membuat coretan berlambang ISIS tersebut, apa hanya iseng-iseng saja memanfaatkan situasi tentang isu ISIS saat ini atau memiliki tujuan tertentu.
Menurutnya mencoret-coret mata uang rupiah juga melanggar hukum positif dan mencerminkan tidak menghargai uang yang dikeluarkan oleh negara Republik Indonesia.
Baca juga :
Ribuan Tenaga Honorer Berkumpul di Seputaran Monas, Bersiap ke Istana
Lebih Baik DPR Dihapuskan!!! Tanpa DPR, RI Tak Akan Bubar Kok!
Beranda » Berita Gara-gara Berjilbab Siswa SD Dikeluarkan dari Sekolah, Berikut Kronologinya
Hati-hati! Coret uang Rupiah bisa dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Iklan Coca Cola Menghina Islam, Melecehkan Sholat !!
Jalur Pacitan-Ponorogo Terganggu Akibat Longsor Di Desa Ngreco, Tegalombo
Pilot dan kopilot pesawat yang jatuh kristis
"Mungkin saja karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja atau iseng mencorat-coret uang tersebut dengan lambang ISIS, bila masyarakat menemukan uang itu lagi, langsung saja serahkan kepada aparat setempat," ungkapnya.
Rudy menghimbau, masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan hal apapun yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kondusifitas wilayah, apalagi dengan hal tulisan berlambang ISIS pada uang tersebut.
"Kepada masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan hal-hal seperti ini, kalau memang ada yang mencurigakan sebaiknya segera melapor kepada pihak yang berwajib, untuk menjaga dan menangkal hal yang mencurigakan sebaiknya kembali membangkitkan siskamling dan memberlakukan wajib lapor 1 x 24 jam," pungkasnya
Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).
Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.
![]() |
Hukuman Coret Uang Rupiah |
Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.
"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.
"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy." 1
Uang Rupiah dengan Coretan Lambang ISIS Gegerkan Warga
Warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis sempat digegerkan dengan temuan dua lembar uang pecahan Rp50.000 dengan coretan mirip lambang Islam State of Iraq and Syria (ISIS) menggunakan spidol hitam pada bagian permukaannya.
Khawatir menimbulkan keresahan di masyarakat akhirnya uang tersebut diamankan oleh Kodim 0613 Ciamis.
"Uang ini sempat menjadi perbincangan warga, didapat dari sebuah warung kelontongan di wilayah Kecamatan Cisaga, untuk siapa yang mengedarkannya kita masih mendalaminya dengan melakukan penyelidikan bekerjasama dengan kepolisian," ujar Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Rudy Jan Pribadi.
Pihaknya belum mengetahui motif dan tujuan dari orang yang bertanggung jawab itu membuat coretan berlambang ISIS tersebut, apa hanya iseng-iseng saja memanfaatkan situasi tentang isu ISIS saat ini atau memiliki tujuan tertentu.
Menurutnya mencoret-coret mata uang rupiah juga melanggar hukum positif dan mencerminkan tidak menghargai uang yang dikeluarkan oleh negara Republik Indonesia.
Baca juga :
Ribuan Tenaga Honorer Berkumpul di Seputaran Monas, Bersiap ke Istana
Lebih Baik DPR Dihapuskan!!! Tanpa DPR, RI Tak Akan Bubar Kok!
Beranda » Berita Gara-gara Berjilbab Siswa SD Dikeluarkan dari Sekolah, Berikut Kronologinya
Hati-hati! Coret uang Rupiah bisa dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Iklan Coca Cola Menghina Islam, Melecehkan Sholat !!
Jalur Pacitan-Ponorogo Terganggu Akibat Longsor Di Desa Ngreco, Tegalombo
Pilot dan kopilot pesawat yang jatuh kristis
"Mungkin saja karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja atau iseng mencorat-coret uang tersebut dengan lambang ISIS, bila masyarakat menemukan uang itu lagi, langsung saja serahkan kepada aparat setempat," ungkapnya.
Rudy menghimbau, masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan hal apapun yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kondusifitas wilayah, apalagi dengan hal tulisan berlambang ISIS pada uang tersebut.
"Kepada masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan hal-hal seperti ini, kalau memang ada yang mencurigakan sebaiknya segera melapor kepada pihak yang berwajib, untuk menjaga dan menangkal hal yang mencurigakan sebaiknya kembali membangkitkan siskamling dan memberlakukan wajib lapor 1 x 24 jam," pungkasnya