Sabtu, 30 Januari 2016

Seorang siswi SMK jadi korban pencabulan pria serabutan yang dikenalnya lewat jejaring sosial facebook.


Ini menjadi pelajaran bagi gadis bawah umur, agar berhati-hati dalam menjalin pertemanan yang dikenalinya lewat media sosial. Di Magetan, seorang siswi SMK jadi korban pencabulan pria serabutan yang dikenalnya lewat jejaring sosial facebook.
Wahyu Abdillah (19), warga Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan digelandang petugas Polres Magetan. Pria yang bekerja serabutan ini, diringkus petugas, karena mencabuli LO (17), siswi SMK asal Takeran Magetan.
Kejadian berawal saat pelaku bekenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook. Pelaku terus merayu korban melalui sms. Pada suatu saat pelaku bertemu dengan korban di sebuah warnet di Kawedanan Magetan. Demikian diungkapkan AKP Suwadi, Kasubbag Humas Polres Magetan.
Di bilik warnet, pelaku berbuat mesum dengan meraba bagian terlarang. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Karangerjo Kawedanan Magetan. Di tempat tersebut, pelaku mencabuli korban. Perbuatan layaknya suami istri itu kembali dilakukan berkali-kali di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 81 undang-undang ri nomer 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang ri nomer 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar