Sabtu, 30 Januari 2016

Korupsi APBDes, Kades Baderan Masuk Penjara



Lapas kelas II B Ngawi tempat ditahanya Suyanto foto : kanal ponorogo
Lapas kelas II B Ngawi tempat ditahanya Suyanto foto : kanal ponorogo
Kajaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menahan Kepala Desa (Kades) Baderan, Kecamatan Geneng, Ngawi, Suyanto tersangka korupsi APBDes Desa Baderan 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp 153 juta.
Suyanto diduga kuat melakukan penyimpangan atas hasil penjualan tanah kas desa yang tidak dimasukan ke dalam perubahan APBDes.
“Yang bersangkutan sudah kita titipkan ke lapas pada Selasa (26/01) lalu, karena tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi anggaran desa,” terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa, Jum’at (29/01).
Dikatakannya, penahanan tersangka secara obyektif maupun subyektif sudah memenuhi unsur yang tertera didalam pasal 21 KUHP. Pada masa tahanan kali ini Suyanto harus memjalani masa tahanan 20 hari kedepan sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, Suyanto bakal dijerat UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi. Jika terbukti bersalah maka Suyanto besar kemungkinan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara Mas Indra Prawoto Kasi Binaker Lapas Kelas II B Ngawi membenarkan penahanan Suyanto Kades Baderan. Bahkan tersangka kini sudah menempati sel karantina. Dengan tujuan untuk menjalani masa observasi dan orientasi agar yang bersangkutan mampu beradaptasi dengan lingkungan sel.

Sumber : kanal-ponorogo.com
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar