
Apabila kita analogikan dengan harga emas saat ini yang mencapai harga Rp. 500.000,- maka total denda bagi penghulu ilegal adalah Rp.25.000.000,-
Beberapa hari yang lalu mencuat kasus pernikahan sirri yang dilakukan oleh suami sah Ririn Areba TKW Hongkong. Nur Chalis yang merupakan suami sah Ririn Areba menikah sirri dengan TKW Taiwan bernama Rini Ambar dibawah tangan salah satu penghulu yang melayani pernikahan sirri di Taiwan. Setelah acara pernikahan tersebut di upload oleh pihak penghulu, ternyata terkuak kalau pernikahan tersebut cacat hukum. Kabar ini sontak menjadi viral di media sosial dan banyak mendapat kecaman netizen.Menurut pengakuan Ririn, sebagaimana diketahui oleh de-yuan.com bahwa pihaknya akan menuntut secara hukum pernikahan sirri ini. Dalam Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan pada pasal 9 "Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini."
Bunyi pasal 3 ayat 2 adalah "Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan." dan bunyi pasa 4 adalah "Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.". Jadi sangatlah jelas kalau pernikahan tersebut cacat hukum walaupun dilaksanakan secara sirri.
Dengan demikian, maka istri mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat status perkawinan tersebut atau mengajukan permasalahan tersebut kepada pengadilan. Bahkan tidak hanya itu, pihak-pihak yang tidak terima bisa juga menggugat penghulu tersebut ke ranah hukum. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1946 pasal 3ayat 2 yang isinya"Barang siapa menjalankan pekerjaan tersebut pada ayat 2 pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum sekurang-kurangnya 3 [tiga] bulan atau denda sebanyak-banyak rp.100,- [seratus rupiah]".
Penghulu dalam kategori ini dapat digolongkan sebagai penghulu ilegal dengan definisi penghulu ilegal sebagai berikut. Seorang yang tidak mempunyai kewenangan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan melakukan tugas dan kewenangan seperti penghulu, maka perbuatan tersebut adalah termasuk perbuatan yang tidak sah. Penghulu yang sah diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu apakah cuman denda Rp100,-? bukan seperti itu perhitungannya namun seperti ini. Besaran 100 rupiah diasumsikan dengan harga emas pada waktu pembuatan UU adalah Rp2/gram. maka denda bagi penghulu ilegal adalah 50 gram emas. Apabila kita analogikan dengan harga emas saat ini yang mencapai harga Rp. 500.000,- maka total denda bagi penghulu ilegal adalah Rp.25.000.000,-