Jumat, 29 Januari 2016

Dari Ruang Sidang Rita Krisdianti : Palu “Hukuman Gantung” Belum Diketuk Hakim


Mahkamah Jenayah PenangPersidangan kasus Narkoba dengan terdakwa Rita Krisdianti PMI (pekerja migran Indonesia) di Hong Kong asal Ponorogo Jawa Timur hari ini (28/01) digelar kembali di Mahkamah Tinggi Jenayah Goerge Town Pinang Malaysia. Sidang yang dipimpin oleh hakim Collin Lawrence Sequerah ini berlangsung dari sekitar jam 10:30 sampai jam 13:00 waktu Penang. Informasi awal berdasarkan yang diterima keluarga Rita Krisdianti, Sidang yang digelar hari ini agendanya adalah pembacaan putusan, namun kenyataannya menurut sumber dari Migran Institute yang hadir mendampingi Rita di persidangan menyatakan bahwa sidang hari ini hakim belum mengetuk palu memutuskan perkara yang membelit Rita.
“Pada sidang hari ini, pengadilan masih memberi kesempatan kepada saudari Rita untuk melakukan pembelaan.” tutur Nur Salim Manager Crisis Centre Migrant Institute dari Penang Malaysia.
“Pada persidangan sebelumnya, hakim Collin memutus Rita bersalah dan memberi kesempatan untuk menghadirkan kesaksian kesaksian serta bukti bukti yang meringankan di pengadilan melalui pengacara yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia” imbuhnya.
Chong Kek Chen Pengacara Rita dari Azura Law Office menuturkan bahwa peluang Rita untuk bisa terbebas dari kasus yang menjeratnya masih sangat terbuka. Dalam analisa hukum yang dia lakukan, 3 kasus yang sama yang pernah terjadi di pengadilan Putra Jaya Malaysia dimana ketiganya divonis bebas tanpa syarat dijadikan sebagai pembanding untuk kasus Rita.
Selanjutnya, mengenai kepemilikan barang bukti, Chong Kek Chen menyatakan bahwa koper yang berisi narkoba tersebut dalam kondisi terkunci rapat dan tidak bisa dibuka saat pertama kali ditemukan oleh petugas di Bandara Internasional Bayan Lepas Penang Malaysia pada 10 Juli 2013 silam. Sedangkan terdakwa tidak memiliki kunci dari koper tersebut. Sampai saat ini, pengadilan belum bisa membuktikan siapa pemilik koper tersebut.
Sampai saat ini tim pengacara dari Azura Law Office terus berusaha untuk membebaskan Rita Krisdianti dari jeratan pasal 39 (b) Akta Dadah Berbahaya (ADB) tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung.
IMG-20160128-WA0023
Hadir dalam persidangan tersebut disamping tim dari Migrant Institute lembaga pendamping keluarga, juga dari jajaran KJRI Penang yang dihadiri langsung oleh Taufik Rodhy Consul General KJRI Penang. Dari jajaran kementrian luar negeri, Neni Kurniati selaku case officer dari kasus Rita Krisdianti juga tampak hadir di persidangan.
Menurut informasi yang didapat Apakabar+ dari sumber di pengadilan Penang, sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 26 Februari 2016 dengan agenda sidang putusan final.
Seperti yang tertulis pada pemberitaan kami sebelumnya, Rita Krisdianti berangkat ke Hong Kong melalui PPTKIS PT Putra Indo Sejahtera (PIS) Madiun. Pada pertengahan tahun 2013, warga Desa Gabel Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas Penang Malaysia pada 10 Juli 2013 karena didalam koper yang dia bawa ditemukan narkoba jenis sabu seberat 4 Kg dalam perjalanannya pulang ke Indonesia.[AA Syifa’i SA]
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar