Sabtu, 30 Januari 2016

20 Tahun Kerja di Malaysia, Keluarga Kapal Tenggelam Tolak Disebut TKW Ilegal

20 Tahun Kerja di Malaysia, Keluarga Kapal Tenggelam Tolak Disebut TKW Ilegal
Sabtu, 30-01-2016 | 11:36

Sidoarjo
Satu dari 23 jenasah korban kapal tenggelam di Johor Baru, Malaysia yang berhasil diidentifikasi, Jumat malam tiba di Bandara Juanda Surabaya dan kemudian dibawa ke Malang. Keluarga yang menjemput jenasah di Juanda membantah jika korban dinyatakan sebagai TKW Ilegal.

Jenasah Murti (48) warga Gedangan, Malang, dijemput sejumlah keluarga. Peti jenasah langsung dimasukkan ke ambulance untuk dibawa ke rumah duka di Malang. Sebelumnya dilakukan penyerahan jenasah dari perwakilan pemerintah ke keluarga korban.  

Meski tidak akan menuntut apapun terkait tenggelamnya kapal, namun dari perwakilan keluarga menolak dan membantah jika Murti dinyatakan sebagai TKW Ilegal.  

Sebab, menurut pihak keluarga, Murti sudah 20 tahun di Malaysia dan sudah memiliki usaha kantin. Kepulanganya dari Malaysia karena ada anaknya yang meninggal dunia. Setelah sekitar 40 hari di rumah, korban seminggu yang lalu harus balik ke Malaysia melalui Batam.  

Namun naas, belum sampai tempat tujuan, kapal yang ditumpanginya tenggelam. Sebanyak 23 penumpang ikut tenggelam dan satu diantaranya Murti yang berhasil ditemukan dan diidentifikasi
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar