Bawa Arjo, Satpol PP Di Amankan Polisi. Oknum Sat Pol PP Kab. Ngawi satu ini tidak patut di jadiakan contoh, sebagai aparatur penegak Perda yang seharusnya bisa menjadi tauladan bagi kita semua namun justru terbukti melanggar Perda terkait peredaran Miras. Pasalnya Didik Waluyo (36 th) warga Jl.Trunojoyo Kelurahan Margomulyo Kec.Ngawi terpaksa di amankan oleh unit Reskrim Polsek kota Ngawi setelah di dapati membawa delapan botol air meineral berisi Miras jenis Arjo (Arak Jowo).
Penangkapan oknum Penegak Perda tersebut di awali informasi dari masyarakat yang langsung di tindak lanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Kota. Saat melakukan pengintaian pada senin (16/11) di Jl.Raya Ngawi – Cepu , oknum yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan kekasihnya melintas dengan membawa sebuah tas sekolah. Merasa mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan.
Setelah di lakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan botol air mineral berisi Arjo yang di simpan di dalam tas. Atas temuan tersebut, pelaku langsung di gelandang di Mapolsek Ngawi kota untuk di mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, didik mengaku Arjo tersebut akan di gunakan untuk pesta Miras bersama teman – temannya. Dan atas ulahnya, Penegak Perda tersebut di kenakan wajib lapor serta barang bukti berupa satu buah tas dan delapan botol Arjo yang berjumlah 12 liter di amanakn di Polsek kota.