Minggu, 01 Maret 2015

Ajeng Julia Divonis Mati Karena Narkoba. Apakah Presiden Jokowi Akan Bantu?

Jika di Indonesia, warga negara asing bersiap-siap menghadapi regu tembak, maka seorang Warna Negara Indonesia, Ajeng Yulia (21), divonis hukuman mati dalam kasus serupa, narkotika, oleh Mahkamah Tinggi di Kuantan, Pahang, Malaysia, Jumat (27/2/2015).
Ajeng Yulia dituduh menyelundpkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3,004 kilogram di Bandara Sultan Ahmad Shah, dua tahun lalu.
Ajeng Yulia, disebut-sebut, seperti dikutip dari singapuraterkini.com, berasal dari Jakarta. Ceritanya, dua tahun lalu pelaku tertangkap tangan saat membawa narkoba usai gagal melewati Unit Pemeriksaan Penumpang, Terminal Kedatangan Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, 10 November 2013, pukul 23.00 waktu setempat.
Pengakuan Ajeng, ketika itu berusia 19 tahun, ia mengenal seorang laki-laki kewarganegaraan Nigeria bernama Stanley melalui media sosial Blackberry Messenger (BBM).
Stanley ketika itu mengaku tinggal di New Delhi, India. Dengan alasan mbuk cinta, akhirnya Ajeng memberanikan diri berangkat ke New Delhi, dari Jakarta menumpang pesawat Malaysia Airlines (MAS) selama empat hari untuk belajar bahasa Inggris dengan Stanley pada 6 November 2013.
Pada hari terakhir di New Delhi sekitar pukul 03.00 pagi, Stanley menyerahkan sebuah tas lebih besar kepada Ajeng dengan alasan tas dibawanya terlalu kecil untuk mengisi barang-barang yang dibeli di sana.
Menurut Majelis Hakim, Ab Karim, terdakwa dalam pembelaannya gagal membuktikan keberadaan Stanley dan hal itu hanya rekaan semata-mata.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar